Sekelebat Inpoh

Salam

Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang telah bersedia bermain di rumah saya yang mungil ini.

Untuk kedepannya, saya akan pindah ke rumah baru yang telah berhasil dipugar http://senandikahukum.com/ ,Ihwal tulisan-tulisan terbaru akan saya muat di rumah baru, akan tetapi rumah lama ini tidak akan saya hilangkan.

Semoga kawan-kawan bersedia mengunjungi (lagi) rumah baru saya.

salam

eka_aa

Gugatan Setengah Hati : Sengketa Rokok Indonesia vs Amerika

Sengketa Rokok

Sengketa Rokok

Dalam tulisan sebelumnya telah dituliskan secara singkat ihwal kasus Indonesia melawan Amerika di World Trade Organization (WTO) tentang kebijakan larangan penjualan rokok kretek (clove) di Amerika Serikat. Indonesia kemudian melakukan gugatan ke WTO karena menganggap Amerika telah melanggar ketentuan WTO mengenai Perlakuan Nasional (National Treatment).

Dalam gugatan awal, Indonesia mendalilkan bahwa Amerika telah melanggar Pasal III:4 dan XX GATT 1944, Pasal 2.1, 2.2, 2.5, 2.8, 2.9, 2.10, 2.12, dan 12.3 Technical Barriers to Trade Agreement (TBT), dan Pasal 2, 3, 5 dan 7 Sanitary and Phytosanitary Agreement (SPS).

Pada tanggal 2 September 2011, Panel WTO telah mengeluarkan putusannya dengan mengabulkan sebagian gugatan Indonesia. Panel memutuskan bahwa ketentuan (section) 907(a)(1)(A) tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 2.1, 2.9.2, 2.12 TBT. Continue reading

Awas! Liberalisasi Penerbangan di ASEAN

AviationPada penghujung tahun 2009, pertemuan tingkat menteri transportasi ASEAN (ATM)  ke- 15 di Ha Noi, Vietnam menyepakati komitmen mereka untuk memperluas dan memperdalam kerjasama dalam rangka liberalisasi penerbangan di ASEAN. Upaya liberalisasi penerbangan di ASEAN telah tertuang dalam ASEAN Multilateral Agreement on Air Services yang mulai mengikat sejak bulan oktober 2009. Untuk melengkapi perjanjian itu maka akan dibuat ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation of Passenger Air Services beserta protokolnya  pada 2010. Kedua instrumen ini untuk menciptakan “open sky” di ASEAN pada 2015.

Bagi Indonesia, liberalisasi penerbangan ASEAN ini harus dilihat sebagai tantangan karena Indonesia memiliki tujuan wisata serta jumlah penduduk yang besar sehingga dapat meningkatkan potensi keuntungan bagi industri penerbangan nasional. Continue reading

ASEAN adalah Rumah Kita

Dalam sebuah rumah setiap unsur bangunan menjadi penting. Pondasi bangunan membuat rumah menjadi kokoh , bagian atap memberikan perlindungan dan setiap kamar didalamnya adalah ruang ekspresi bagi penghuninya. Semua saling melengkapi. Dengan tujuan utama, kemaslahatan bagi pemilik rumah.

Pada 8 Agustus 1967, lima negara di kawasan Asia Tenggara yaitu Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand bersepakat untuk membentuk rumah. Sebuah rumah besar yang dinamakan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Pondasinya berasal dari Deklarasi Bangkok (1967), atapnya mengadopsi konsep musyawarah mufakat (ASEAN Way) dan kamar-kamarnya merupakan kedaulatan setiap negara anggota. Setiap unsur itu bermuara untuk menciptakan perdamaian dan keamanan, penguatan ekonomi serta stabilitas sosial kawasan dengan tetap menjaga identitas tiap-tiap anggotanya. Continue reading

Pindahan

alhamdulillah, akhirnya saya punya rumah baru. meskipun tidak begitu besar dan lapang semoga dapat memberikan keteduhan.

saya pindah ke sini http://senandikahukum.com . karena masih baru, masih ada barang-barang yang tercecar tak terbawa dari rumah lama.

Jangan sungkan untuk berkunjung ke rumah baru saya yah. Siapa tau kita bisa berbagi, bermain dan diskusi dengan hangat. Saya tunggu di beranda.

eka_aa

Urgensi Pembentukan Pengadilan ASEAN

ASEANSuatu konflik atau sengketa merupakan sebuah keniscayaan dalam hubungan internasional. Situasi itu dapat terjadi karena dipengaruhi oleh beragam sebab. Faktor utama yang sering  menimbulkan sengketa adalah perebutan wilayah (perbatasan), ekonomi, perdagangan, dan hak asasi manusia.

Untuk mengatasi sengketa agar tidak berujung pada peperangan maka diperlukan suatu mekanisme penyelesaiannya yang efektif dan efisien. Bentuknya dapat dilakukan melalui dua cara; mekanisme non-hukum (politik/diplomasi) dan mekanisme hukum. Proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum (baca: pengadilan) dalam beberapa dekade terakhir cukup meningkat. Hal ini ditandai dengan tumbuhnya beragam pengadilan-pengadilan internasional, seperti Tribunal tentang Hukum Laut (ITLOS) atau Badan Sengketa WTO. Periode inilah yang kemudian disebut oleh sebagai kalangan sebagai periode legalisasi dalam hubungan internasional (Kennet W. Abbott: 2000)

Tentu saja kecendrungan global ini harus dapat ditangkap oleh ASEAN sebagai salah satu metode untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di wilayahnya. Maka membentuk Pengadilan ASEAN merupakan suatu kebutuhan. Continue reading

Lelaki Tua dan Perang

KGPH Haryomataram

KGPH Haryomataram

Sore itu lorong-lorong kampus telah sunyi. Tak ada lagi suara riuh mahasiswa mengobrol yang biasa duduk sepanjang lorong sembari menuggu kelas. Saat itu kami baru saja keluar dari mushalla di lantai 5, sebuah ruang kecil yang diubah fungsinya, hendak memulai kuliah.

Ketika berjalan menuju kelas, dihadapan kami sedang berjalan seorang lelaki tua. Tubuhnya kecil saja, tentu dengan ratusan uban di kepalanya. Langkahnya rapat dan pelan. Kami tidak berniat mendahului beliau, juga tidak berani melakukanya. Tapi bukan karena ketakutan melainkan bentuk penghormatan. Bagaimana orang setua itu masih mendedikasikan dirinya untuk tetap berbagi pengetahuan?

Ya, beliau adalah dosen kami, Prof. KGPH Haryomataram. Continue reading

Dilema Aksi Militer di Libya

UN

UN

Krisis yang terjadi di Libya akhirnya menyeret masyarakat internasional untuk terlibat. Sudah beberapa hari ini beberapa kota Libya terus digempur oleh pasukan koalisi. Serangan ini ditujukan untuk melindungi penduduk sipil dari tindakan brutal rezim Khadafi.

Aksi militer yang dilakukan pasukan koalisi merupakan tindak lanjut dari resolusi 1973 DK PBB yang tidak dipatuhi oleh Libya. Serangan itu tentu saja menciptakan sebuah dilema. Di satu sisi akan mencederai prinsip-prinsip utama dalam hukum internasional, namun di sisi lain ada pelanggaran HAM yang harus diakhiri karena telah memakan ribuan jiwa.

Pihak yang menolak serangan mendalilkan bahwa tindakan tersebut akan memudarkan prinsip utama larangan pengunaan kekerasan bersenjata (non-use of force), kedaulatan negara dan non intervensi yang merupakan pondasi dasar dalam hukum internasional. Aksi tersebut juga dicurigai sebagai dalih untuk menanam kepentingan di Libya.

Sementara bagi negara-negara yang melakukan aksi militer, legalitas tindakanya tidak perlu dipersoalkan. Argumennya adalah untuk melaksanakan amanat yang terdapat dalam resolusi 1973, menegakkan HAM bagi penduduk sipil Libya serta memulihkan keamanan dan perdamaian dunia. Lagi pula, aksi-aksi non militer selama ini tidak berhasil membuat rezim Khadafi menghentikan serangannya. Continue reading

Batas Kedaulatan FIFA

FIFA

FIFA

Kisruh dunia persepakbolaan nasional akhirnya sampai juga ke tangan Fédération Internationale de Football Association (FIFA). Sebagai induk organisasi internasional di bidang sepak bola, FIFA memang memiliki kuasa untuk menengahi masalah yang sedang dialami salah satu anggotanya, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Silang sengkarut yang terjadi dalam PSSI dan sepak bola nasional bermula atas kekecewaan masyarakat terhadap kepengurusan PSSI, diketuai oleh Nurdin Halid, yang dianggap gagal memberikan prestasi. PSSI semakin tersudutkan saat pencalonan George Toisutta dan Arifin Panigoro sebagai kandidat ketua PSSI digagalkan oleh komite pemilihan karena dianggap tidak memenuhi syarat. Karena dianggap penuh rekayasa, maka atas desakan publik serta arahan dari Andi Mallarangeng, selaku menteri pemuda dan olah raga, komite banding akhirnya menganulir putusan komite pemilihan.

Pada titik itulah PSSI menganggap bahwa pemerintah telah melakukan intervensi terhadap PSSI. Argumen PSSI didasarkan atas Pasal 13 ayat 1 (g) jo. Pasal 17 ayat 1 Statuta FIFA, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kegiatanya harus independen dan tidak diintervensi oleh pihak ketiga.

Intervensi dalam Statuta FIFA tidak dijelaskan secara rinci, namun dalam praktek, intervensi dapat diartikan sebagai campur tangan pemerintah terhadap kegiatan sepak bola. Presiden FIFA, Sepp Blater, pernah menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh mencampuri urusan sepak bola anggotanya. Setiap kegiatan sepak bola harus tunduk pada Statuta FIFA.

Pemerintah sendiri berargumen bahwa apa yang dilakukan hanya menjalankan perintah Pasal 12, UU No.3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang mengatur bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.

Oleh karena ada yang tidak patut dalam persepakbolaan nasional dan PSSI, maka pemerintah sesuai UU berhak untuk membina serta mengawasi dan karenanya bukan bentuk intervensi. Continue reading

Isu Kesehatan Dalam WTO

WTO

WTO

Prinsip awal kehadiran WTO adalah untuk menghapuskan hambatan tarif dan non tarif dalam perdagangan sehingga akan terjadi suatu perdagangan bebas serta kompetisi yang adil. Akan tetapi, dalam beberapa ketentuannya, WTO masih mengijinkan negara anggotanya untuk melakukan pembatasan perdagangan, salah satunya dengan alasan kesehatan.

Ketentuan Pasal XX GATT-WTO menjamin setiap negara untuk melakukan tindakan melindungi kesehatan penduduknya atas produk barang yang masuk. Namun, ketentuan tersebut tidak mengatur lebih lanjut mengenai tata caranya sehingga dapat digunakan oleh negara untuk menerapkan kebijakan proteksi.

Agar tidak terjadi proteksionisme dengan dalih kesehatan  maka WTO membuat ketentuan lanjutan dalam perjanjian Sanitary and Phytosanitary measures (SPS). Dalam Pasal 2 ayat 2 dan 3 SPS dinyatakan bahwa pembatasan atas dasar kesehatan boleh dilakukan apabila berdasarkan hasil riset ilmiah, tidak diskriminatif dan tidak sewenang-wenang.

Tulisan berikut ini akan coba menganalisa kasus tentang larangan impor rokok kretek dari Indonesia oleh Amerika Serikat Continue reading