
FIFA
Kisruh dunia persepakbolaan nasional akhirnya sampai juga ke tangan Fédération Internationale de Football Association (FIFA). Sebagai induk organisasi internasional di bidang sepak bola, FIFA memang memiliki kuasa untuk menengahi masalah yang sedang dialami salah satu anggotanya, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Silang sengkarut yang terjadi dalam PSSI dan sepak bola nasional bermula atas kekecewaan masyarakat terhadap kepengurusan PSSI, diketuai oleh Nurdin Halid, yang dianggap gagal memberikan prestasi. PSSI semakin tersudutkan saat pencalonan George Toisutta dan Arifin Panigoro sebagai kandidat ketua PSSI digagalkan oleh komite pemilihan karena dianggap tidak memenuhi syarat. Karena dianggap penuh rekayasa, maka atas desakan publik serta arahan dari Andi Mallarangeng, selaku menteri pemuda dan olah raga, komite banding akhirnya menganulir putusan komite pemilihan.
Pada titik itulah PSSI menganggap bahwa pemerintah telah melakukan intervensi terhadap PSSI. Argumen PSSI didasarkan atas Pasal 13 ayat 1 (g) jo. Pasal 17 ayat 1 Statuta FIFA, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kegiatanya harus independen dan tidak diintervensi oleh pihak ketiga.
Intervensi dalam Statuta FIFA tidak dijelaskan secara rinci, namun dalam praktek, intervensi dapat diartikan sebagai campur tangan pemerintah terhadap kegiatan sepak bola. Presiden FIFA, Sepp Blater, pernah menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh mencampuri urusan sepak bola anggotanya. Setiap kegiatan sepak bola harus tunduk pada Statuta FIFA.
Pemerintah sendiri berargumen bahwa apa yang dilakukan hanya menjalankan perintah Pasal 12, UU No.3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang mengatur bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
Oleh karena ada yang tidak patut dalam persepakbolaan nasional dan PSSI, maka pemerintah sesuai UU berhak untuk membina serta mengawasi dan karenanya bukan bentuk intervensi. Continue reading →