senandikahukum

Indonesia dan Hukum Internasional Dalam Lintasan Sejarah

19 November 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Indonesia

Indonesia

Judul : Revolusi Indonesia dan Hukum Internasional

Penulis : Djenal Sidik Suraputra

Penerbit : UI- Press Cetakan : Pertama/ 1991

Tebal : 208 hlm.

Untuk mempelajari segala sesuatu lebih kontekstual maka sejarah harus dilibatkan. Sejarah menurut Huizinga -yang sering dikutip oleh Mohammad Hatta- adalah mencoba menghadirkan kembali roman masa lalu sehingga dapat terlihat jelas saat ini. Begitu pula yang harus dilakukan pada saat ingin membicarakan Indonesia dalam sudut pandang hukum internasional, yaitu menelusuri fakta-fakta sejarah yang sering luput. Pada titik inilah saya kira kehadiran buku Djenal Sidik Suraputra patut diperhatikan oleh peminat hukum internasional di Indonesia.

Buku yang didasarkan dari hasil disertasi penulis pada tahun 1988 tersebut, menurut saya pada dasarnya mencoba mengangkat ide yang “sederhana” dalam hukum internasional yakni mengenai kelahiran atau eksistensi sebuah negara baru; Indonesia. Akan tetapi sebuah ide sederhana bukan berarti tidak istimewa. Buku ini menjadi istimewa karena penulis memasukkan unsur sejarah sehingga kita dapat memahami konteks kelahiran Indonesia pada masa itu.

Dalam hukum internasional sebuah negara dapat dinyatakan sebagai subyek hukum apabila telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1 Montevideo Convention 1933, yaitu :

a) wilayah yang tetap

b) penduduk yang permanen

c) pemerintahan

d) kemampuan untuk melakukan hubungan internasional

Diantara unsur-unsur di atas maka unsur keempat merupakan yang terpenting. Bagi suatu negara, kemampuan untuk mengadakan hubungan internasional, meskipun terbatas adalah penting, agar kepribadian internasionalnya jangan hilang sama sekali. Kemampuan ini berkaitan erat dengan pengakuan dari negara lain (hlm.9.)

Indonesia, pasca pembacaan Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, telah menjadi sebuah negara yang merdeka. Hal ini dinyatakan secara jelas dalam bunyi teks yang dibacakan oleh Soekarno. Unsur-unsur sebuah negara baru sebagai subyek hukum internasional berdasarkan ketentuan Montevideo Convention 1933 baru terlihat jelas dalam UUD 1945 yang disahkan sehari setelah proklamasi. Namun, Belanda yang tidak ikhlas jika Indonesia menjadi sebuah negara baru, terus mengupayakan agar kemerdekaan Indonesia tidak diakui oleh negara lain, baik secara de jure maupun de facto. Di sinilah pelacakan sejarah dalam buku ini menjadi menarik.  Baca terus →

→ Tinggalkan KomentarKategori: Resensi
Ditandai: , , , ,

Quo Vadis Piagam ASEAN

6 Juni 2009 · & Komentar

Landasan awal pembentukan Piagam ASEAN adalah untuk mengubah orientasi organisasi yang bersifat longgar menjadi berbasis hukum (rules-based). Hukum kini menjadi panglima dalam setiap tindakan yang akan diambil oleh ASEAN.

Sejak 15 Desember 2008, Piagam ASEAN mulai mengikat anggotanya setelah Thailand menyerahkan dokumen ratifikasi terakhir. Dengan mulai berlakunya Piagam, maka ASEAN telah memiliki kapasitas sebagai subjek hukum (legal personality) sesuai yang diamanatkan dalam pasal 3 Piagam. Kapasitas tersebut menjadikan ASEAN memiliki hak dan kewajiban hukum sebagaimana subjek hukum lainnya dalam hukum internasional. Baca terus →

→ 2 CommentsKategori: Hukum Organisasi Internasional
Ditandai: ,

Hukum Internasional; Paradigma Lokal

10 Mei 2009 · 1 Komentar

Pengantar
Syahdan, berkatalah Carl Von Savigny bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volkgeist) yang berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan berasal dari pembentuk undang-undang. Dengan kata lain hukum itu merupakan sesuatu yang hidup. Tumbuh, berkembang dan mati bersama masyarakat. Bagitu juga dengan hukum internasional.

Setiap orang yang mempelajari hukum internasional akan sampai pada sebuah kesimpulan, bahwa bidang hukum itu merupakan warisan dari Barat. Hampir semua tulisan tentang pengantar hukum internasional pasti akan membahas bagaimana hukum dari Yunani dan Romawi mempengaruhi asas, kaidah dan lembaga yang tumbuh dalam hukum internasional. Peristiwa sejarah juga memberitahu kita bahwa sejak Perjanjian Westphalia 1648, hukum internasional “berubah” setelah konsep negara modern berhasil ditemukan. Akan tetapi perubahan tersebut masih menyimpan jejak-jejak dari sistem hukum barat itu. Baca terus →

→ 1 CommentKategori: Sejarah Hukum
Ditandai: ,

Peace Palace; Berbagi Peran Demi Keadilan dan Perdamaian

23 April 2009 · & Komentar

 /></a></p> <div class=

Peace Palace, Den Haag
Peace Palace, Den Haag           .

Pada mulanya kondisi dunia mulai bersitegang. Tiap-tiap negara berlomba untuk memproduksi senjata demi mempertahankan diri atau memperluas kuasa. Situasi demikian menimbulkan kekhawatiran. Atas inisiatif Tsar Nicholas II dari Rusia setahun sebelumnya, maka diadakan Konferensi Perdamaian I (Peace Conference) mulai 18 Mei hingga 29 Juni 1899 di Den Haag. Konferensi tersebut menghasilkan Konvensi Den Haag 1899 yang menjadi salah satu landasan utama aturan hukum humaniter. Hasil penting lain adalah disepakatinya mekanisme penyelesaian sengketa secara damai dengan membentuk Mahkamah Arbitrase Tetap (Permanent Court of Arbitration/PCA) Baca terus →

→ 4 CommentsKategori: Sejarah Hukum
Ditandai: , , , , , , , , , ,

Negara Ketiga Dalam Perjanjian Internasional Berdasarkan Konvensi Wina 1969

12 April 2009 · 1 Komentar

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kerjasama antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi dihindarkan. Bentuk kehidupan yang kompleks sangat rentan untuk tejadi perselisihan. Untuk menghindari agar perselisihan tidak terjadi maka masyarakat internasional harus senantiasa bertumpu pada norma atau aturan. Aturan tersebut tidak hanya dibuat untuk menghindari perselisihan, akan tetapi juga untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan antarnegara. Perwujudan kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian.[1]

Perjanjian internasional merupakan sesuatu yang penting dalam hubungan internasional sehingga merupakan salah satu sumber hukum formil hukum internasional. kedudukan tersebut dikarenakan praktek-praktek negara saat ini telah mengatur beragam persoalan dan hubungan antara mereka dengan mempergunakan perjanjian-perjanjian internasional, sehingga menjadi jelaslah pentingnya perjanjian-perjanjian internasional.[2]

Masyarakat internasional kemudian melihat kebutuhan untuk membuat kodifikasi hukum internasional tentang perjanjian internasional. Upaya kodifikasi tersebut menghasilkan tiga insturumen hukum perjanjian internasional yang penting, yaitu :

1) Konvensi Wina 1969, tentang hukum perjanjian internasional umum.

2) Konvensi Wina 1978, tentang suksesi negara yang menghormati perjanjian internasional.

3) Konvensi Wina 1986, tentang hukum perjanjian internasional antara negara dengan organisasi internasional atau organisasi internasional satu sama lain.

Diantara ketiga kodifikasi hukum internasional tersebut, Konvensi Wina 1969 merupakan instrumen yang paling terpenting karena mengatur prinsip-prinsip umum dalam hukum perjanjian internasional. Baca terus →

→ 1 CommentKategori: Hukum Perjanjian Internasional
Ditandai: , , , ,

Subsidi Perikanan Dalam WTO dan Dampaknya Bagi Indonesia

31 Maret 2009 · & Komentar

A. Pendahuluan

Hubungan antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi menghindari terjadinya perdagangan. Relasi terjadi karena adanya keunggulan komparatif yang dimiliki oleh setiap negara. Kebutuhan akan perdagangan dilakukan untuk memenuhi kehidupan dan kesejahteraan para penduduk di setiap negara. Kegiatan perdagangan antarnegara ini membutuhkan sebuah hukum (aturan) yang bersifat internasional agar tidak terjadi perselisihan.

Tahapan perkembangan hukum perdagangan internasional dapat dijelaskan melalui perjalanan sejarah. Pertama adalah hukum itu berawal dari kegiatan para pedagang. Hukum yang dibuat mereka yang kini lazim disebut dengan Lex Mercatoria ( Law of Merchant)[1]. Kedua adalah perkembangan hukum dagang yang terjadi di tiap-tiap negara. Perkembangan pada tahap ini, tiap negara mulai memasukkan hukum dagang internasional ke dalam aturan nasional. Ketiga; mulai munculnya hukum perdagangan internasional serta organisasi-organisasi internasional di bidang perdagangan. Tahap ini dipengaruhi oleh banyaknya perjanjian-perjanjian internasional di bidang perdagangan baik yang bersifat bilateral maupun multilateral[2].

Signifikansi perkembangan hukum perdagangan internasional mulai terasa sejak berakhirnya Perang Dunia kedua. Kehancuran ekonomi di sebagian besar dunia (khususnya Eropa) pada saat itu telah menyadarkan masyarakat internasional bahwa ekonomi dan perdagangan antarnegara merupakan sebuah satu-kesatuan. Kerjasama internasional ini kemudian dikenal dengan Bretton Wood System, yaitu pendirian Bank Dunia (World Bank), Dana Moneter International (IMF) dan GATT. Tujuan ketiga lembaga tersebut memiliki tugas-tugas yang khusus dan berbeda, namun pada dasarnya mendukung kebijakan pasar bebas ( free market) dan persaingan bebas (free competition).[3]

Berbeda dengan kedua lembaga yang dibentuk (World Bank dan IMF), GATT bukanlah sebuah lembaga. Hal ini dikarenakan rencana pembentukan lembaga perdagangan internasional (International Trade Organization/ ITO) gagal tercipta setelah dilakukan penolakan oleh Amerika Serikat. Melihat kenyataan yang ada bahwa lembaga perdagangan internasional (ITO) gagal terbentuk, negara-negara mulai mengambil inisiatif untuk memberlakukan GATT melalui “Protocol of Provisional Application” yang ditandatangani oleh 22 negara anggota asli GATT pada akhir 1947.[4]

GATT merupakan kesepakatan antarnegara untuk menghilangkan tarif yang dapat menghambat perdagangan dan persaingan bebas dalam pasar dunia.[5] Tujuan itu tercantum dalam bagian “Preambule” perjanjian. Usaha untuk mencapai tujuan GATT dilakukan para negara anggota dengan menghilangakn hambatan-hambatan perdagangan bebas. Salah satu tindakan yang dianggap dapat menganggu tersebut adalah subsidi. Akan tetapi , karena perbedaaan  sistem ekonomi dan tingkat kesejahteraan negara anggota yang berbeda  pada saat itu , maka tidak memungkinkan untuk menghapus subsidi sama sekali. Oleh karena itu pengaturan subsidi diperbolehkan dengan adanya pembatasan. Ketentuan subsidi diatur GATT dalam Pasal 16 (Article XVI). Ketentuan subsidi dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap tindakan subsidi yang diambil para pihak harus diberitahukan kepada para pihak perjanjian lainnya. Larangan subsidi juga diberlakukan atas produk-produk utama, yang memungkinkan akan terjadinya gangguan dalam perdagangan internasional. Baca terus →

→ 2 CommentsKategori: Hukum Perdagangan Internasional
Ditandai: , , , ,

Hak Kebebasan Beragama; Antara Universal Declaration of Human Rights (1948) dengan Cairo Declaration (1990)

13 Maret 2009 · 1 Komentar

I Latar Belakang

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu permasalahan yang telah menjadi sebuah topik hangat di dunia pada saat ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah HAM menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk sosial. Meskipun agak sulit melacak dari mana dan sejak kapan HAM muncul dalam pembicaraan, namun dari beberapa rekaman sejarah kita mengetahui bahwa sejak beberapa abad sebelum masehi, orang sudah mulai membicarakan masalah HAM.

Di mulai dari zaman Yunani kuno, penghormatan yang sama terhadap sesama warga kota, kebebasan yang sama berbicara dan bertemu di depan umum, dan persamaan di depan hukum adalah norma-norma umum untuk warga negara (Polis) Athena Klasik. Perkembangan HAM kemudian dalam dunia kontemporer dimulai dari Magna Charta (1215) dan berpuncak pada keberhasilan PBB mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR,1948). Baca terus →

→ 1 CommentKategori: Hukum HAM Internasional · Hukum Organisasi Internasional
Ditandai: , , , ,

Mochtar Kusumaatmadja; Cermin Intelektual Hukum Sejati

4 Maret 2009 · & Komentar

“ Hukum tanpa kekuasaan angan-angan, Kekuasaan tanpa hukum kelaliman

Mochtar Kusumaatmadja

Pertama kali aku mendengar nama Mochtar Kusumaatmadja adalah pada saat tahun kedua kuliah strata satu. Perkenalan pertama terjadi karena aku memilih program kekhususan hukum internasional dimana mata kuliah pengantar hukum internasional menggunakan literatur hasil karya beliau.

Mochtar Kusumaatmadja mungkin dapat diidentikan sebagai bapak hukum internasional di Indonesia. Bukunya tentang Pengantar Hukum Internasional dianggap oleh sebagian kalangan sebagai karya monumental dalam hukum internasional yang ditulis dalam bahasa Indonesia. Tidak hanya itu, kiprahnya dalam berbagai konferensi internasional serta advokasi atas kasus-kasus Indonesia di forum internasional menambah keyakinan sebagian orang atas kepakaran beliau di ranah tersebut.

Kegairahan beliau atas ilmu hukum tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja akan tetapi merambah ke ruang-ruang yang lain. Pemikiran yang luas tersebut kemudian menelurkan pendapatnya yang otentik tentang hukum dan pembangunan. Ide-ide brilian juga banyak beliau sumbangkan kepada dunia pendidikan tinggi hukum Indonesia baik ketika berprofesi sebagai akademisi maupun birokrat. Baca terus →

→ 2 CommentsKategori: Tokoh Hukum
Ditandai: ,

Perjanjian Perdagangan Regional (RTA) Dalam Kerangka World Trade Organization (WTO) : Studi Kasus ASEAN Free Trade Area (AFTA)

1 Maret 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Masyarakat internasional sudah sejak lama mengenal perdagangan antarnegara. Kebiasaan-kebiasaan ini kemudian melahirkan apa yang dikenal dengan Lex Mercatoria ( Law Of Merchant). Perdagangan yang dilakukan negara-negara pada saat itu masih bersifat sederhana dan lebih banyak berlangsung secara bilateral ataupun regional yang didasarkan kedekatan geografis.Namun, seiring perkembangan teknologi dan informasi hubungan perdagangan antarnegara menjadi kompleks. Dunia semakin mengecil dan tanpa batas.

Perkembangan perdagangan yang semakin kompleks menuntut adanya sebuah aturan atau hukum yang berbentuk tertulis dan berlaku universal. Kehancuran ekonomi (khususnya Eropa) pasca perang dunia kedua menambah keyakinan masyarakat internasional untuk segera membentuk sebuah kerjasama di bidang perdagangan. Baca terus →

→ Tinggalkan KomentarKategori: Hukum Perdagangan Internasional
Ditandai: , , , ,

Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Ekonomi Internasional (Tinjauan Beberapa Perspektif)

25 Februari 2009 · & Komentar

Pendahuluan

A. Latar Belakang

Meskipun agak sulit melacak darimana dan sejak kapan hak asasi manusia (HAM) muncul dalam pembicaraan sejarah, dari beberapa rekaman sejarah kita mengetahui bahwa sejak beberapa abad sebelum masehi, orang sudah mulai membicarakan masalah HAM. Definisi tentang HAM pun memiliki keberagaman diantara para pakar. Menarik untuk melihat pendekatan definisi yang diberikan oleh Scott Davidson. Ia melihat bahwa HAM dalam hukum internasional harus didekati dengan beragam perspektif:

“Untuk memahami hukum internasional mengenai HAM, ada aspek-aspek tertentu dari subjek ini yang tidak dapat di tinggalkan begitu saja. Aspek-aspek ini merupakan komponen histories,politis dan filosofis dari HAM. Adalah mustahil memberi makna HAM tanpa mempelajari berbagai kekuatan yang membentuk aspek itu. Sejarah dan politik memberi dimensi kontekstual pada HAM, filsafat memberinya makna dan ilmu hukum membahas mekanisme penerapanya.” Baca terus →

→ 2 CommentsKategori: Hukum Ekonomi Internasional
Ditandai: , ,