senandikahukum

Subsidi Perikanan Dalam WTO dan Dampaknya Bagi Indonesia

31 Maret 2009 · & Komentar

A. Pendahuluan

Hubungan antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi menghindari terjadinya perdagangan. Relasi terjadi karena adanya keunggulan komparatif yang dimiliki oleh setiap negara. Kebutuhan akan perdagangan dilakukan untuk memenuhi kehidupan dan kesejahteraan para penduduk di setiap negara. Kegiatan perdagangan antarnegara ini membutuhkan sebuah hukum (aturan) yang bersifat internasional agar tidak terjadi perselisihan.

Tahapan perkembangan hukum perdagangan internasional dapat dijelaskan melalui perjalanan sejarah. Pertama adalah hukum itu berawal dari kegiatan para pedagang. Hukum yang dibuat mereka yang kini lazim disebut dengan Lex Mercatoria ( Law of Merchant)[1]. Kedua adalah perkembangan hukum dagang yang terjadi di tiap-tiap negara. Perkembangan pada tahap ini, tiap negara mulai memasukkan hukum dagang internasional ke dalam aturan nasional. Ketiga; mulai munculnya hukum perdagangan internasional serta organisasi-organisasi internasional di bidang perdagangan. Tahap ini dipengaruhi oleh banyaknya perjanjian-perjanjian internasional di bidang perdagangan baik yang bersifat bilateral maupun multilateral[2].

Signifikansi perkembangan hukum perdagangan internasional mulai terasa sejak berakhirnya Perang Dunia kedua. Kehancuran ekonomi di sebagian besar dunia (khususnya Eropa) pada saat itu telah menyadarkan masyarakat internasional bahwa ekonomi dan perdagangan antarnegara merupakan sebuah satu-kesatuan. Kerjasama internasional ini kemudian dikenal dengan Bretton Wood System, yaitu pendirian Bank Dunia (World Bank), Dana Moneter International (IMF) dan GATT. Tujuan ketiga lembaga tersebut memiliki tugas-tugas yang khusus dan berbeda, namun pada dasarnya mendukung kebijakan pasar bebas ( free market) dan persaingan bebas (free competition).[3]

Berbeda dengan kedua lembaga yang dibentuk (World Bank dan IMF), GATT bukanlah sebuah lembaga. Hal ini dikarenakan rencana pembentukan lembaga perdagangan internasional (International Trade Organization/ ITO) gagal tercipta setelah dilakukan penolakan oleh Amerika Serikat. Melihat kenyataan yang ada bahwa lembaga perdagangan internasional (ITO) gagal terbentuk, negara-negara mulai mengambil inisiatif untuk memberlakukan GATT melalui “Protocol of Provisional Application” yang ditandatangani oleh 22 negara anggota asli GATT pada akhir 1947.[4]

GATT merupakan kesepakatan antarnegara untuk menghilangkan tarif yang dapat menghambat perdagangan dan persaingan bebas dalam pasar dunia.[5] Tujuan itu tercantum dalam bagian “Preambule” perjanjian. Usaha untuk mencapai tujuan GATT dilakukan para negara anggota dengan menghilangakn hambatan-hambatan perdagangan bebas. Salah satu tindakan yang dianggap dapat menganggu tersebut adalah subsidi. Akan tetapi , karena perbedaaan  sistem ekonomi dan tingkat kesejahteraan negara anggota yang berbeda  pada saat itu , maka tidak memungkinkan untuk menghapus subsidi sama sekali. Oleh karena itu pengaturan subsidi diperbolehkan dengan adanya pembatasan. Ketentuan subsidi diatur GATT dalam Pasal 16 (Article XVI). Ketentuan subsidi dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap tindakan subsidi yang diambil para pihak harus diberitahukan kepada para pihak perjanjian lainnya. Larangan subsidi juga diberlakukan atas produk-produk utama, yang memungkinkan akan terjadinya gangguan dalam perdagangan internasional.

GATT telah melakukan beberapa perundingan (rounds). Putaran Uruguay (1986-1994) merupakan salah satu tahap perundingan yang berhasil. Keberhasilan ditandai dengan berhasilnya masyarakat internasional membentuk organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO) yang telah dicita-citakan sejak dahulu. Selain keberhasilan pembentukan WTO, putaran Uruguay berhasil membuat kesepakatan mengenai subsidi yang berjudul, Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/ SCM (Subsidi dan Tindakan Balasan).

Dengan dikeluarkan SCM tersebut maka pengaturan subsidi menjadi sangat ketat karena aturan dalam WTO lebih spesifik dibandingkan pengaturan subsidi dalam GATT. Salah satu isu dalam perdagangan internasional tentang subsidi adalah tindakan tersebut akan mengganggu arus perdagangan dunia, oleh karena itu subsidi harus dilakukan secara terbatas.

Subsidi yang sering dipermasalahkan dalam WTO adalah di bidang perikanan dan produk-produk perikanan. Selisih dalam kedua bidang tersebut terjadi antara negara-negara maju dengan negara berkembang. Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang yang memiliki potensi perikanan dan produk perikanan cukup besar, memprotes kebijakan dari WTO yang mengharuskan penghapusan subsidi dalam Konferensi Tingkat Menteri VI 2005 di Hongkong. Menurut Menteri Perdagangan, Mari E Pangestu, apabila Indonesia melakukan keinginan dari WTO, maka kemungkinan daya saing perikanan dan produk perikanan kita akan menurun.[6].

B. Permasalahan

Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan subsidi, khususnya subsidi di bidang perikanan, dalam WTO yang dikaitkan dengan kepentingan Indonesia. Adapun permasalahan yang coba diangkat dalam tulisan ini adalah:

1. Bagaimana pengaturan subsidi dan subsidi perikanan dalam WTO?

2. Bagaimanakah dampak pengaturan tersebut terhadap Indonesia?

PEMBAHASAN

A. Definisi dan Aturan Subsidi di WTO

Belum ada kesepakatan diantara para pakar mengenai definisi subsidi. Hal ini terjadi karena terlampau luasnya tindakan-tindakan pemerintah yang dapat dianggap sebagai subsidi. Kesulitan ini diakui dalam laporan WTO tahun 2006 tentang Subsidi, Perdagangan dan WTO (Subsidies, Trade and The WTO).

Menurut kamus Oxford, subsidi diartikan sebagai “a sum of money granted from public funds to help an industry or business keep the price of a commodity or service low.” Batasan definisi menurut kamus Oxford ini sangat sempit sebab konsesi pajak kini juga dilakukan oleh pemerintah dan sering didefinisikan sebagai subsidi.[7]

Untuk mengatasi kesulitan ini maka WTO membuat definisi secara khusus mengenai subsidi. Definisi subsidi secara substantif diatur dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM) sebagai salah satu hasil putaraan Uruguay. Pengaturan subsidi sebelumnya baik di GATT maupun Putaran Tokyo belum berhasil membuat definisi secara khusus mengenai subsidi.

Subsidi menurut SCM pasal 1.1 butir a adalah :

(a)(1)there is a financial contribution by a government or any public body within the territory of a Member (referred to in this Agreement as “government”), i.e. where:

i. a government practice involves a direct transfer of funds (e.g. grants, loans, and equity infusion), potential direct transfers of funds or liabilities (e.g. loan guarantees);

ii. government revenue that is otherwise due is foregone or not collected (e.g. fiscal incentives such as tax credits);

iii. a government provides goods or services other than general infrastructure, or purchases

iv. a government makes payments to a funding mechanism, or entrusts or directs a private body to carry out one or more of the type of functions illustrated in (i) to (iii) above which would normally be vested in the government and the practice, in no real sense, differs from practices normally followed by governments.”

Bunyi pasal tersebut menjelaskan bahwa subsidi terjadi apabila adanya bantuan finansial dari pemerintah kepada lembaga publik yang berada di wilayah negara anggota. Bentuk-bentuk bantuan finansial tersebut dibedakan menjadi empat, yaitu; bantuan uang langsung, insentif fiskal seperti potongan pajak, bantuan penyediaan barang atau jasa selain infrastruktur atau pembelian barang dan membayarkan beban yang harus dibayar badan-badan privat.

Definisi yang diberikan oleh SCM lebih spesifik dibandingkan dengan GATT yang hanya menjelaskan tindakan-tindakan yang harus diambil tiap negara ketika melakukan subsidi (lihat Pasal 16 GATT). Namun, ketentuan definisi subsidi dalam SCM juga memasukkan bentuk pendapatan dan harga yang mengacu pada Pasal 16 GATT (Pasal 1.1 butir a(2).)

Subsidi dalam SCM juga menjelaskan bahwa subsidi harus dilakukan secara spesifik, (Pasal 2 SCM) Artinya, jika pemerintah ingin melakukan subsidi maka ia harus menunjuk secara spesifik jenis dan tindakan subsidi yang dilakukan. Tindakan subsidi tersbut kemudian harus dituangkan dalam aturan perundang-undangan.

SCM mengatur tentang pembagian subsidi, yaitu: subsidi yang dilarang (prohibition), subsidi yang dizinkan namun ada pesyaratan untuk melakukan (Actionable Subsidies), subsidi yang diizinkan namun ada persyaratan untuk tidak dilakukan (Non Actionable Subsidies).[8]

Pengaturan tentang larangan subsidi pada awalnya tidak diatur dalam GATT. Pasal 16 GATT hanya mengatur efek dari subsidi yaitu yang dapat membahayakan kepentingan negara lain. Pihak yang melakukan subsidi, menurut ketentuan GATT, hanya diwajibkan untuk melakukan negosiasi dengan negara yang terkena dampaknya.[9]

Perubahan aturan subsidi dalam GATT terjadi pada tahun 1955 tentang efek yang dapat merugikan perdagangan. Pertemuan para anggota GATT menambahkan aturan tambahan pada pasal 16 dengan menambahkan poin B dengan judul “Additional Provision on Export Subsidies.” Ketentuan tersebut mulai mengatur mengenai larangan subsidi ekspor atas produk-produk utama (primary products). Dengan adanya pembatasan subsidi ekspor atas produk-produk utama, kemudian isunya berkembang mengenai bagaimana pengaturan tentang produk-produk non utama (non primary products). Larangan atas subsidi ekspor produk-produk non utama baru berlaku sejak 1 Januari 1958. Ketentuan ini diatur dalam paragraph 4, pasal 16 GATT aturan tambahan poin B. Ketentuan larangan subsidi ekspor atas produk-produk non utama, mulai dilembagakan dalam SCM.

Pasal 3 SCM mengatur tentang larangan subsidi atas dua hal yaitu: pertama; subsidi ekspor, kedua; subsidi produk lokal atau produk pengganti impor. Untuk negara-negara berkembang, dalam SCM, diberikan kelonggaran dengan membuat aturan “special and different treatment” yang diatur dalam pasal 27 SCM. Khusus larangan subsidi ekspor, negara-negara berkembang yang tercantum dalam Annex VII SCM, dikecualikan dari ketentuan tersebut. Negara-negara berkembang tersebut juga termasuk negara kurang maju (Least Developed Countries/ LDCs) yang ditentukan oleh PBB. Negara-negara tersebut boleh melakukan subsidi ekspor selama delapan tahun sejak SCM berlaku dan dapat meminta untuk memperpanjang (pasal 27.4 SCM). Sedangkan untuk subsidi produk lokal, negara-negara tersebut hanya diberikan batas waktu selama tujuh tahun dan tidak dapat diperpanjang.[10]

B. Alasan-Alasan Negara Melakukan Subsidi

Dalam kerangka perdagangan internasional (WTO), subsidi dapat mengganggu kelancaran perdagangan internasional. Hal tersebut dikarenakan akan mengganggu proses liberalisasi perdagangan dan kompetisi yang bebas. Akan tetapi masyarakat internasional juga melihat bahwa tindakan-tindakan subsidi masih diperlukan oleh negara-negara dengan beberapa alasan-alasan yang rasional.

Menurut laporan WTO tentang subsidi tahun 2006, negara-negara yang melakukan subsidi mendasari tindakannya berdasarkan beberapa faktor, yaitu:

1. Untuk menjamin perkembangan industri dalam negeri

2. Untuk inovasi dan dukungan atas produk lokal

3. Untuk redistribusi produk

4. Perlindungan lingkungan

5. Keamanan nasional

6. Alasan non perdagangan dalam pertanian

7. Kebijakan budaya

Berdasarkan kesimpulan penelitian WTO, bahwa subsidi berpotensi untuk mengganggu perdagangan. Untuk itu WTO sebagai lembaga perdagangan internasional berusaha untuk mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan tiap negara. Lahirnya SCM dimaksudkan untuk mengatasi perbedaan kepentingan yang timbul antarnegara. Klausul “specific” subsidi yang terdapat dalam pasal 2 SCM merupakan pasal terpenting untuk menjembatani perbedaan kepentingan antarnegara. Selain itu pasal 1 SCM tentang subsidi juga berperan sebagai titik temu antara negara yang mendukung dan menolak subsidi.

C. Subsidi Perikanan

Subsidi perikanan mulai dibicarakan secara serius oleh WTO pada tahun 2001 seterlah dikeluarkanya deklarasi tingkat menteri. Perikanan termasuk dalam kategori produk non-agrikultur dan bukan termasuk dalam kategori produk-produk utama (non primary products) sehingga perihal subsidi perikanan merupakan bagian dari pengaturan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM) 1995.

Menurut Arif Satria, dosen IPB, mengutip data dari APEC, subsidi perikanan dapat berbentuk beragam seperti:

1) Direct financial assistance (seperti untuk pembelian kapal, alat tangkap, modal usaha, penjaminan kredit)

2) Program preferensi pajak dan asuransi

3) Pengembangan infrastruktur (misalnya pelabuhan)

4) Subsidi harga dan pemasaran

5) Subsidi program konservasi dan pengelolaan sumber daya[11]

Subsidi yang dilakukan oleh negara di dunia menurut data sementara dari Milazzo (1998) memprediksi sekitar 20,5 miliar dollar AS untuk seluruh perikanan dunia, OECD (2003) serta WTO menghitung masing- masing hanya sekitar 5,97 dan 0,82 miliar dollar AS. Dampak dari subsidi ini disinyalir oleh beberapa pihak menimbulkan penangkapan ikan secara berlebihan (over exploited).

Atas asumsi di atas, negara-negara maju meminta untuk menghilangkan subsidi di bidang perikanan. Diskusi terakhir mengenai pencabutan subsidi ini mengalami kegagalan pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO VI di Hongkong pada 2005. Negara maju menganggap bahwa subsidi perikanan akan mengganggu pada akses pasar perdagangan internasional yang di usung oleh WTO. Pembahasan subsidi perikanan dalam KTM VI dimasukkan dalam materi Non Agriculture Market Access (NAMA).

Memperhatikan dokumen Ministerial Declaration tanggal 18 Desember 2005  (paragraph 13 dan 14), memastikan adanya kesepakatan penurunan tarif (liberalisasi) bagi produk non pertanian, termasuk di dalamnya sektor perikanan dalam beberapa tahun ke depan.    Hasil perundingan Hongkong ini menunjukkan keberhasilan negara maju mendahulukan kepentingannya di atas  kepentingan negara berkembang. Akses pasar bagi produk non-pertanian negara maju dalam beberapa tahun tidak akan lagi terhambat oleh tarif yang tinggi di negara berkembang. Sebaliknya, akses pasar bagi negara berkembang masih terhambat oleh subsidi yang tinggi di negara maju dan hambatan non tarif lainnya.[12]

Liberalisasi produk non pertanian, termasuk perikanan, telah dipastikan dalam perundingan KTM VI Hongkong. Dokumen Ministerial Declaration 18 Desember 2005, pada bagian NAMA (paragraph 14), disepakati penurunan atau penghapusan tarif bagi produk non-pertanian dengan menggunakan Formula Swiss. Rumusan ini menentukan waktu dimulainya penurunan tarif bagi negara berkembang dan negara maju. Sebelas negara berkembang pelaku utama sektor perikanan, diantaranya India, Brazil, Indonesia, Filipina, Afrika Selatan bergabung dalam negara G-11 mendesakkan adanya fleksibilitas bagi negara berkembang.

Sementara negara ASEAN lainnya, yakni  Malaysia, Singapura, dan Thailand sejak awal mendorong liberalisasi produk non pertanian dalam negosiasi NAMA dan mengusulkan “zero for zero tariff” (negara maju menurunkan tarifnya, demikian pula negara berkembang).   Untuk mengimbangi usulan “zero for zero tariff”, sempat berkembang usulan informal “zero for zero subsidy” dari negara berkembang dan Jepang

Bersandar pada prinsip perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment) yang diatur oleh WTO, negara berkembang meminta adanya fleksibilitas jangka waktu yang lebih lama untuk memulai penurunan tarif.   Usulan yang berkembang; apabila negara maju memulai penurunan tarif dalam waktu 5-10 tahun lagi maka negara berkembang memulainya kemudian dalam 15-30 tahun lagi.

Usulan lain dari negara berkembang yang tergabung dalam G-11 adalah pengecualian atas sejumlah tariff line (jenis produk) untuk tidak terikat (unbound tariff) dalam perjanjian penurunan tarif ini.  Pada sektor perikanan, produk tersebut perlu dilindungi dengan tarif yang tinggi karena terkait dengan kepentingan dan strategi pembangunan perikanan negara tersebut.   Usulan yang dimintakan oleh negara berkembang diantaranya “minimal 10 % dari total tariff line yang dilindungi atau tarif yang tidak terikat (unbound tariff). Pada dokumen hasil perundingan di Hongkong ini belum diadopsi usulan tersebut ke dalam teks Ministerial Declaration.

Masing-masing negara menentukan jenis produk yang termasuk dalam unbound tariff sesuai dengan kepentingan dalam negeri. Dalam hal ini, kepentingan nelayan kecil dan manajemen sumberdaya ikan mestinya menjadi salah satu yang harus dilindungi.  Sejumlah negara berkembang di Asia masih menjaga sekitar 10% atau lebih dari total tariff line-nya kedalam unbound tariff.

Dokumen Ministerial Declaration menyebutkan adanya fleksibilitas dan perlakuan khusus dan berbeda (paragraph 14 dan 15) bagi negara berkembang.  Namun belum dirumuskan fleksibilitas yang dimintakan oleh negara berkembang. Pada perundingan NAMA, penurunan tariff produk non-pertanian tidak disertai dengan komitmen untuk menurunkan subsidi di negara maju.    Kesepakatan penurunan tarif dalam NAMA, termasuk sektor perikanan merupakan “kemenangan” negara maju karena telah menghilangkan satu-satunya hambatan perdagangan atas produk mereka. Sebaliknya, bagi negara berkembang belum diperoleh “kompensasi” atas kesepakatan penurunan tarif tersebut.  Hambatan atas produk perikanan negara berkembang di pasar negara maju, yakni subsidi yang tinggi dan hambatan non tariff lainnya, belum diatur atau dihapuskan.[13]

Isu yang diangkat dalam subsidi perikanan adalah mengenai akses pasar dan sumber daya. Padahal menurut Arif Satria, selain pendekatan di atas, subsidi perikanan harus juga melihat sisi dari ketenagakerjaan. Dalam hal ini ia melihat bahwa ketika membicarakan masalah perikanan maka kita tidak bisa menghilangkan faktor nelayan (pekerja) yang bergantung hidup pada mata pencaharian mencari ikan. Apabila subsidi dihilangkan, maka nelayan-nelayan tradisional yang masih banyak terdapat di negara-negara berkembang akan tergerus oleh nelayan negara maju yang telah menggunakan peralatan modern.

Kecenderungan ini terlihat dengan dilakukannya kerjasama bilateral antara negara maju, Uni Eropa dan Amerika Serikat, dengan negara-negara berkembang, dimana negara maju membayar sejumlah uang untuk mendapatkan hak menangkap di wilayah perairan negara-negara berkembang.

Negara-negara maju melakukan hal itu untuk menghindari larangan subsidi yang ditentukan dalam SCM. Mereka juga sering menggunakan bantuan finansial atas industri perikanan, namun dengan alasan untuk membangun infrastruktur. Sebagaimana aturan dalam SCM, pembangunan infrastruktur tidak dapat dikategorikan sebagai subsidi.

D. Subsidi Perikanan dan Dampaknya Indonesia

Sektor kelautan dan perikanan telah memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap pembangunan nasional.  Salah satunya adalah peningkatan kontribusi PDB sektor kelautan dan perikanan pada tahun 2008 terhadap PDB nasional non-migas yang mencapai Rp 92,22 triliun (2,9%). Fokus program pemerintah di bidang perikanan diarahkan untuk pencapaian 3 (tiga) indikator sasaran  utama. Pertama, pro poor. Meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir menjadi sebesar Rp. 1,5 juta per orang per bulan, dan meningkatnya jangkauan program pemberdayaan masyarakat sebesar 16% (850.000 orang) dari populasi masyarakat pesisir yang miskin, termasuk pemberdayaan perempuan sebanyak 350.000 orang. Kedua, pro job. Meningkatnya penyerapan tenaga kerja kelautan dan perikanan menjadi 10,02 juta orang. Ketiga, pro-growth. Meningkatnya kontribusi PDB perikanan terhadap PDB nasional non migas (tidak termasuk pengolahan) menjadi 5,00%.[14]

Di pasar dunia, kontribusi ekspor perikanan Indonesia hanya 2 persen. Pada 2007 total ekspor produk perikanan kita 2,3 miliar dollar AS dengan negara tujuan utama AS, Jepang, dan Uni Eropa. Adapun China menempati posisi puncak dengan 10 persen, Thailand 6 persen, dan Vietnam 4 persen

Indonesia sendiri memiliki kekayaan ikan yang luar biasa. Berdasarkan hasil kajian stok ikan di perairan Indonesia tahun 2001, bahwa estimasi sumber daya ikan keseluruhan termasuk Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebesar 6,4 juta ton per tahun, di antaranya 1,26 juta ton per tahun dari ZEEI. Ekspor Indonesia di bidang perikanan terus mengalami peningkatan. Jumlah ekspor udang 151 ribu ton (2005) menjadi 169 ribu ton (2006) dan sementara tuna, cakalang dan tongkol dari 90 ribu ton (2005) mencapai 91 ribu ton (2006) untuk tahun 2006.

Naskah subsidi perikanan pertama diterbitkan pada November 2007. Proposal bersama ini diajukan oleh India dan Indonesia pada pertemuan terakhir dari Kelompok Negosiasi di bulan April. Proposal bersama mencatat bahwa teks draft yang diajukan oleh Cina telah dimasukkan dalam Annex VIII mengenai Subsidi Perikanan dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures. Sebuah pertemuan informal di dalam Kelompok Negosiasi Perundingan WTO pada tanggal 13-14 Mei 2008 mendiskusikan mengenai proposal bersama yang diajukan oleh India, Indonesia, dan Cina yang menekankan pentingnya perlakuan khusus yang berbeda untuk negara berkembang. Proposal bersama itu berjudul “Pentingnya Perlakuan yang Khusus dan Berbeda untuk Negara Berkembang  di dalam Teks Subsidi Perikanan” (TN/RL/GEN/155/Rev.1). Naskah ini melarang serangkaian pembayaran pemerintah, khususnya yang meningkatkan kapasitas pengambilan ikan dan mengarah kepada pengambilan ikan berlebih. Naskah ini memperbolehkan bentuk subsidi tertentu, namun harus sesuai dengan rezim pengelolaan yang layak, termasuk pengawasan berbasis ilmu dan penilaian berdasarkan standar internasional[15]
Dalam hal kebijakan nasional, Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah inisiatif, sebagai berikut:

  1. Penyediaan subsidi dalam untuk bantuan bahan bakar minyak; Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 9 Tahun 2006, memberikan subsidi BBM kepada nelayan dan petani pembudidaya ikan. Subsidi yang diberikan kepada nelayan dan petani pembudidaya ikan adalah untuk kapal berbobot 30 gross ton (GT), dengan jumlah BBM sebanyak 25 kilo liter (KL) per bulan
  2. Penyediaan subsidi benih ikan untuk kelompok budi daya ikan sampai dengan realisasi 24,6% atau sekitar Rp. 8,68 milyar sampai akhir Juni 2008.
  3. Pemerintah Indonesia mengupayakan kompromi subsidi perikanan di tingkat internasional dalam WTO. Bersama dengan Cina dan India, Indonesia mengajukan subsidi perikanan dalam kerangka special and differential treatment. Dan kesepakatan terakhir bahwa Indonesia berhak untuk memperoleh subsidi di bawah artisenal fishery di bawah fish and management system berdasarkan pembuktian ilmiah apakah Indonesia berhak memperoleh subsidi atau tidak.[16]


Apa yang dilakukan Indonesia dengan melakukan subsidi perikanan, yaitu dengan memberikan bantuan bahan bakar minyak kepada nelayan dapat dikategorikan sebagai subsidi. Subsidi BBM tersebut tidak dapat dikategorikan terlarang berdasarkan SCM WTO karena subsidi yang diberikan oleh Indonesia bukanlah subsidi ekspor atau produk substitusi impor. Tuduhan yang kerap diajukan oleh negara maju adalah dengan subsidi tersebut maka penangkapan yang dilakukan oleh nelayan Indonesia sudah melampaui daya tangkap (over exploited). Padahal seperti data yang dikeluarkan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan bahwa sebagian besar nelayan kita masih menggunakan kapal berbobot di bawah 30GT.

Seperti yang dikemukakan oleh Menteri Perdagangan Mari E Pangestu, kita harusnya menolak penghapusan subsidi perikanan di Indonesia. Negara-negara maju tidak berhak untuk melarang Indonesia mencabut subsidi perikanan apabila mereka sendiri tidak mencabut subsidi perikanan mereka. Subsidi sendiri merupakan sesuatu yang telah dijamin oleh WTO.

KESIMPULAN

Berdasarkan permasalahan yang telah dibahas, maka penulis mengambil beberapa kesimpulan, yaitu :

1. Pengaturan subsidi secara khusus dalam WTO tercantum dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures / ASCM 1995. Dalam persetujuan tersebut subsidi dibedakan antara yang dilarang (prohibition), dibolehkan dengan syarat melakukan sesuatu (Actionable), dan dibolehkan dengan syarat tidak melakukan sesuatu (Non Actionable). Larangan subsidi diberlakukan terhadap subsidi ekspor dan subsidi produk pengganti impor. Larangan tersebut berlaku terhadap produk utama (primary product) maupun produk non utama (non primary product).

Perikanan merupakan jenis non produk utama (non primary product) sehingga pengaturannya jatuh pada kewenangan ASCM. Subsidi perikanan diizinkan apabila sesuai dengan aturan ASCM

2. Indonesia melakukan subsidi di bidang perikanan dengan cara memberikan subsidi BBM bagi nelayan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 9 Tahun 2006. Subsidi yang dilakukan Indonesia tidak melanggar ketentuan ASCM karena tidak termasuk kategori subsidi ekspor dan subsidi pengganti produk impor.


[1] Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional; Prinsip-Prinsip dan Konsepsi Dasar, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 200_, hlm.27.

[2] Id., hlm.28.

[3] Antonio Cassese, “Legal Attemps At Narrowing The North-South Gap”, International Law, 2005, hlm.509.

[4] Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional; Suatu Pengantar, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm., 116.

[5] Loc. cit.

[6] www.detikfood.com (3/12/2007)

[7] WTO Report 2006, Subsidies, Trade and The WTO, hlm. 47. Badan Sengketa WTO (DSB) sering menggunakan definisi dari Kamus Oxford untuk mengartikan istilah yang ada dalam perjanjian WTO. Contoh kasus adalah kata “payment” dalam sengketa Canada-Dairy.

[8] WTO Report 2006, hlm. 191.

[9] WTO Report 2006, hlm, 189.

[10] Ibid., hlm. 192.

[11] Arif Satria, Kenaikan Harga BBM dan Subsidi Perikanan, dalam www2.kompas.com/kompas-cetak/0504/12/ilpeng/1676640.htm – 43k -

[12] P. Raja Siregar, Indonesia dan Liberalisasi Perikanan di WTO dalam www.walhi.or.id/kampanye/globalisasi/060105_lbrlsasiikanwto_cu/ – 46k -

[13] ibid.

[14] Soen’an Hadi Purnomo, DKP TINGKATKAN DAYA SAING SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT , dalam www.antara.co.id/arc/2009/2/…/dkp-tingkatkan-daya-saing-sektor-kelautan-dan-perikanan-untuk-kesejahteraan-masyara… – 23k

[15] KIARA, WTO (World Trade Organization) Mengancam Sumber Daya Perikanan Indonesia, dalam www.kiara.or.id/content/view/7/11/ – 46k

[16] ibid

Kategori: Hukum Perdagangan Internasional
Ditandai: , , , ,

2 tanggapan so far ↓

  • dinni ully // 19 Mei 2009 pada 11:33 pm

    selamat malam..
    saya tertarik dengan artikel nya..
    kalo boleh saya share ttg WTO,,
    saya mau tanya,ttg pengaturan WTO yang berkaitan dgn label,,
    saya sedang menyusun skripsi ttg VPA (voluntary partnership agreement) kesepakatan bilateral antara eropa dan indonesia,,yang mau saya kaitkan dgn WTO..
    terima kasih mas,,
    selamat malam

    Setahu saya Labeling dalam WTO berkaitan dengan produk-produk yang berkaitan dengan lingkungan (eco-labelling) dan kebersihan (Sanitary and phytosanitary agreement). Setiap produk yang diperdagangkan harus memenuhi standar tersebut. Hal ini yang terkadang dapat merugikan negara-negara berkembang karena produknya terkadang sulit memenuhi standar dari negara-negara maju. Banyak kok artikel di google, cb aja di cari. Memang, labelnya ttg apa?

  • dinni ully // 12 Juli 2009 pada 3:43 pm

    labelnya ttg kayu,,jadi ttg voluntary partnership agreement (VPA),,agak sedikit bingung kalau saya kaitkan dengan perdagangan internasional,,
    ada saran?

    kl gak salah dlm perdagangan internasional, kayu yg di ekspor hrs memenuhi syarat llingkungan. jika tidak, mk seharusnya negara importir menolak. tp kenyataanya kan negara2 importir kan tidak memperdulikan itu. bagaimana jika dibahas masalah itu? (maaf jika kurang membantu :) )

Tinggalkan sebuah Komentar